Pada 1 Agustus 2018, Presiden telah menandatangani aturan baru untuk mengatur pajak perusahaan tambang yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral (PP No 37 2018).
Цааш унших